Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
Menyediakan solusi penyelesaian sengketa keuangan yang adil, efisien, dan terpercaya di luar pengadilan, untuk mendukung stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan.
Mediasi LAPS SJK adalah metode penyelesaian sengketa melalui perundingan antara Para Pihak dengan bantuan Mediator LAPS SJK untuk mencapai kesepakatan damai yang adil dan saling menguntungkan.
Arbitrase LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Arbiter LAPS SJK.
Layanan ini menyelesaikan perbedaan pendapat antara Para Pihak terkait isi atau pelaksanaan suatu perjanjian, melalui pemberian Pendapat Mengikat secara profesional dan independen oleh LAPS SJK.
Temukan alasan mengapa kami menjadi pilihan terpercaya dalam menyelesaikan sengketa keuangan secara adil, efisien, dan profesional.
Lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menjamin penyelesaian sengketa yang tidak memihak, ditangani oleh profesional berpengalaman, dan tanpa biaya bagi konsumen.
Menangani sengketa di bidang perbankan, asuransi, fintech, dan lainnya melalui mediasi, arbitrase, serta pendapat mengikat.
Total anggota Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang tergabung.
Jumlah mediator dan arbiter bersertifikat aktif.
Jumlah sengketa yang telah berhasil diselesaikan.
Tingkat kepuasan pengguna atas layanan penyelesaian sengketa.
Konsumen atau pelaku usaha mengajukan sengketa beserta dokumen pendukung melalui kanal resmi LAPS SJK.
LAPS SJK menilai kasus untuk menentukan metode penyelesaian terbaik: mediasi, arbitrase, atau pendapat mengikat.
Proses dijalankan secara profesional dan netral oleh mediator atau arbiter tersertifikasi hingga tercapai putusan atau kesepakatan.
Jelajahi artikel dan informasi terbaru kami yang berisi wawasan penting, perkembangan regulasi, dan pandangan ahli terkait penyelesaian sengketa keuangan.
LAPS SJK turut meramaikan acara FinExpo 2025 dengan memperkenalkan layanan penyelesaian sengketa keu...
Pelatihan mediator oleh LAPS SJK kembali digelar untuk meningkatkan kompetensi profesional di bidang...
LAPS SJK dan Otoritas Jasa Keuangan resmi menandatangani MoU untuk meningkatkan kolaborasi dalam pen...
LAPS SJK menyediakan panduan pengaduan online bagi masyarakat untuk memudahkan akses ke layanan peny...
Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi gratis terkait sengketa keuangan melalui kanal resmi L...
Mulai 1 Juni 2025, jam operasional LAPS SJK berubah menjadi pukul 08.00 - 16.00 WIB.