Pengertian Mediasi
Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Proses Mediasi tersebut diselenggarakan oleh LAPS SJK menurut Peraturan & Acara yang telah ditetapkan oleh LAPS SJK.
Mediator
Orang yang dapat ditunjuk sebagai Mediator dalam Mediasi di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Mediator Tetap LAPS SJK dan tercatat pada Daftar Mediator LAPS SJK. Mediator dalam proses Mediasi LAPS SJK ditunjuk oleh para Pihak, atau oleh Pengurus LAPS SJK apabila para Pihak gagal menyepakati penunjukan Mediator, atau menyerahkan penunjukan Mediator kepada Pengurus LAPS SJK. Khusus untuk sengketa yang berkategori “retail & small claim”, maka penunjukan Mediator langsung dilakukan oleh Pengurus, namun tanpa mengurangi hak para Pihak untuk minta penggantian apabila Mediator dinilai tidak netral atau memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak. Dalam Mediasi, Pengurus berwenang untuk menunjuk co-Mediator yang berasal dari para Mediator yang junior atau minim pengalaman Mediasi, agar ada kesempatan tandem dengan Mediator senior sehingga memperoleh pengalaman belajar sambil praktek.
Saluran Pengajuan Mediasi
Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi). Selanjutnya salah satu Pihak atau para Pihak mengajukan Permohonan Mediasi sesuai dengan Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Mediasi. Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu: pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Mediator; penunjukan Mediator; memasuki tahap perundingan Mediasi. Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Mediasi dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara masuk ke (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK. Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Mediasi. Apabila dinilai dapat dan layak, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi) guna memenuhi syarat formal untuk Mediasi yang akan diselenggarakan. Kadang kala, terhadap Pengaduan APPK yang dinilai sederhana, dan di antara para Pihak pun sudah nampak adanya indikasi titik temu (saling ngalah), maka terhadap Pengaduan semacam itu Pengurus LAPS SJK akan menyelenggarakan Fasilitasi (Facilitation) dengan Fasilitator dari salah satu Pengurus LAPS SJK atau personil Sekretariat LAPS SJK yang telah memiliki sertifikat Mediator.
Pendaftaran Permohonan Mediasi
Permohonan Mediasi yang diajukan pendaftarannya oleh pihak Pemohon berisikan sekurang-kurangnya: informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak; keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Mediasi, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak melalui mekanisme musyawarah/ negosiasi di Internal Dispute Resolution (IDR); informasi yang rinci mengenai duduk perkara; hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Mediasi.
Biaya
LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Mediasi kepada para Pihak yang menggunakan Mediasi LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Mediasi tersebut terdiri dari:Biaya Pendaftaran, dibayar pada saat mendaftarkan Permohonan Mediasi;Biaya Administrasi Mediasi, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;Honorarium Mediator, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;catatan: apabila Mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian, maka honor Mediator dibayarkan per sesi perundingan, dan sisa honorarium yang telah dibayar penuh di muka akan dikembalikan kepada para Pihak, jika ada;Biaya Perundingan, dibayar selama perundingan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;Deposit Biaya Perundingan, diserahkan sebelum dimulainya perundingan dan bersifat refundable apabila ada sisa;Biaya Pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian.LAPS SJK memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan biaya-biaya Mediasi terhadap sengketa antara Konsumen dan PUJK yang termasuk dalam kategori “retail & small claim”, yaitu:sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech;sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.
Daftar Mediator
Berikut daftar mediator terbaru
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Agustinus Tyas Ensie Sasongko Djati
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- A. Junaedy Ganie
- Andi Yusuf Kadir
- Asep Ghofir Ali
- Bagus Suksmo Djati Nur Buwono Permadi Putro
- Chandra Martha Hamzah
- Cut Fadhlan Akhyar
- Daniek Sri Suwardhani
- Darwin Nahwan
- Defrizal Djamaris
- Diana Ria W. Napitupulu
- Elijana
- Emmy Latifah
- Eri Hertiawan
- Fajar Sugianto
- Firmansyah
- Fontian Munzil
- Hamud M. Balfas
- Harry Marcus Lee
- Harry Wiguna
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- I Nyoman Tjager
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Indira Miranti
- Jafar Sidik
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Mahmuddin Manurung
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- N.R.Indriati
- Nindyo Pramono
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Paripurna P. Sugarda
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Rahayu Hartini
- Ricardo Simanjuntak
- Rilexya S Pattipeilohy
- Ro'fah Setyowati
- Rudhy Abraham Lontoh
- Saifuddin Latief
- Semmy Arter Mantouw
- Suheri
- Surach Winarni
- Sutan Manurung
- Theresia Endang Ratnawati
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Try Widiyono
- Veronika Saptarini
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Asep Ghofir Ali
- Chandra Martha Hamzah
- Darwin Nahwan
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Jafar Sidik
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- Rahayu Hartini
- Saifuddin Latief
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Try Widiyono
- Wirdyaningsih
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- A. Junaedy Ganie
- Andi Yusuf Kadir
- Bagus Suksmo Djati Nur Buwono Permadi Putro
- Bacelius Ruru
- Bona Raffles Pandiangan
- Chandra Martha Hamzah
- Defrizal Djamaris
- Elijana
- Eri Hertiawan
- Fajar Sugianto
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Indira Miranti
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Prita Amalia
- Ricardo Simanjuntak
- Rilexya S Pattipeilohy
- Rudhy Abraham Lontoh
- Suheri
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Veronika Saptarini
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- A. Junaedy Ganie
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Indira Miranti
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Rudhy Abraham Lontoh
- Suheri
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Wirdyaningsih
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- A. Junaedy Ganie
- Bagus Suksmo Djati Nur Buwono Permadi Putro
- Bacelius Ruru
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Fontian Munzil
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Indira Miranti
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Prita Amalia
- Rahayu Hartini
- Ricardo Simanjuntak
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Veronika Saptarini
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- A. Junaedy Ganie
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Indira Miranti
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Rahayu Hartini
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Wirdyaningsih
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Agustinus Tyas Ensie Sasongko Djati
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Yusuf Kadir
- Bacelius Ruru
- Chandra Martha Hamzah
- Daniek Sri Suwardhani
- Defrizal Djamaris
- Fajar Sugianto
- Firmansyah
- Fontian Munzil
- Hamud M. Balfas
- Harry Marcus Lee
- Harry Wiguna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- I Nyoman Tjager
- Ilya Avianti
- Indira Miranti
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Mahmuddin Manurung
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Paripurna P. Sugarda
- Rudhy Abraham Lontoh
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilya Avianti
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Wirdyaningsih
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Lapon Tukan Leonard
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- N.R.Indriati
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Suheri
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Veronika Saptarini
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Marianna Sutadi
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Suheri
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Wirdyaningsih
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- Ilya Avianti
- Joni Emirzon
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- N.R.Indriati
- Nindyo Pramono
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Priyanto Hadisaputro
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Try Widiyono
- Veronika Saptarini
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Try Widiyono
- Wirdyaningsih
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Cut Fadhlan Akhyar
- Defrizal Djamaris
- Diana Ria W. Napitupulu
- Eri Hertiawan
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- I Nyoman Tjager
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Indira Miranti
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Mahmuddin Manurung
- Marianna Sutadi
- N.R.Indriati
- Nindyo Pramono
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Ricardo Simanjuntak
- Rudhy Abraham Lontoh
- Suheri
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Try Widiyono
- Veronika Saptarini
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Indira Miranti
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
- Suheri
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Try Widiyono
- Wirdyaningsih
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Hamud M. Balfas
- Harry Marcus Lee
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- Joni Emirzon
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Mahmuddin Manurung
- Marianna Sutadi
- Nindyo Pramono
- Priyanto Hadisaputro
- Rudhy Abraham Lontoh
- Sutan Manurung
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Veronika Saptarini
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Wirdyaningsih
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Ilman Fauzi Rahmat
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Rudhy Abraham Lontoh
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Veronika Saptarini
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Wirdyaningsih
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Ahmad Fahmi Shahab
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Harry Marcus Lee
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Hyang Ismalya Mihardja
- Ida Haerani
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Nindyo Pramono
- Pan Lindawaty Suherman Sewu
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Rudhy Abraham Lontoh
- Tri Legono Yanuarachmadi
Syariah
- Ahmad Fahmi Shahab
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
- Tri Legono Yanuarachmadi
- Wirdyaningsih
Download Peraturan
Berikut peraturan mediasi terbaru
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 01 tentang Peraturan dan Acara Mediasi
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 04 tentang Mediator dan Arbiter
MediasiPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 05 tentang Kode Etik