Pengertian Pendapat Mengikat
Tanpa adanya suatu sengketa pun, LAPS SJK dapat menerima permintaan yang diajukan oleh para Pihak dalam suatu perjanjian untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat (binding opinion) mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya mengenai:penafsiran ketentuan yang kurang jelas;penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru;dan lain-lain mengenai hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.
Tim Panel
Dalam rangka memberikan Pendapat Mengikat, Pengurus LAPS SJK akan membentuk Tim Panelis yang akan memeriksa dan membuat Pendapat Mengikat. Tim Panel dipilih dari Mediator dan Arbiter yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang relevan dengan substansi perkara yang dimintakan Pendapat mengikat.
Saluran Pengajuan Pendapat Mengikat
Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Pendapat Mengikat LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan beda pendapat di antara mereka melalui LAPS SJK (Perjanjian Pendapat Mengikat). Selanjutnya para Pihak bersama-sama mengajukan Permohonan Pendapat Mengikat sesuai dengan Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat.Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu:pertemuan untuk menyepakati besarnya Honorarium Tim Panel;pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Tim Panel;pembentukan Tim Panel oleh Pengurus;memasuki tahap pemeriksaan dan keputusan.Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Pendapat Mengikat dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara masuk ke (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK.Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat diproses lebih lanjut kepada proses pemberian Pendapat Mengikat. Apabila dinilai dapat, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat Perjanjian Pemberian Pendapat Mengikat dan mendaftarkan Permohonan Pendapat Mengikat guna memenuhi syarat formal untuk Pendapat Mengikat yang akan diselenggarakan.
Pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat
Permohonan Pendapat Mengikat yang diajukan pendaftarannya oleh Para Pihak berisikan sekurang-kurangnya:informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak;keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Pendapat Mengikat;pendapat dari masing-masing Pihak;pendapat yang dimintakan kepada LAPS SJK;Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat.
Biaya
LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Pendapat Mengikat kepada para Pihak yang menggunakan layanan Pendapat Mengikat LAPS SJK sebagai forum penyelesaian beda pendapatnya. Biaya-biaya tersebut terdiri dari:Biaya Pendaftaran, dibayar pada saat mendaftarkan Permohonan Pendapat Mengikat;Biaya Administrasi, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Tim Panel;Honorarium Tim Panel, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Tim Panel;Biaya Dengar Pendapat;Biaya Pelaksanaan Pendapat Mengikat.
Download Peraturan
Berikut peraturan pendapat mengikat terbaru
Pendapat MengikatPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 03 tentang Pendapat Mengikat
Pendapat MengikatPeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa