Pendapat Mengikat

Pengertian Pendapat Mengikat

Berdasarkan Peraturan Acara LAPS SJK, Pendapat Mengikat adalah suatu pendapat yang bersifat mengikat yang diberikan oleh LAPS SJK terhadap suatu Beda Pendapat.

 

Adapun Beda Pendapat adalah perbedaan pendapat di antara Para Pihak dalam suatu perjanjian atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian, yaitu mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut, misalnya:

  • mengenai penafsiran ketentuan yang kurang jelas;
  • penambahan atau perubahan pada ketentuan yang berhubungan dengan timbulnya keadaan baru dan lain-lain.

Tim Panel

Tim Panel yang ditunjuk dalam acara pemberian Pendapat Mengikat LAPS SJK harus memenuhi:

  • berstatus sebagai Pengurus, Mediator atau Arbiter LAPS SJK;
  • tidak dalam keadaan dikenakan sanksi oleh Pengurus;
  • tidak sedang dalam pemeriksaan Sidang Etik;
  • dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani sehingga mampu menjalankan tugas sebagai Tim Panel dengan sebaik-baiknya; dan
  • bebas dari Benturan Kepentingan sebagaimana ditetapkan oleh LAPS SJK.

 

Pengurus menetapkan jumlah anggpta Tim Panel, minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang termasuk Ketua Tim Panel. Paling kurang 1 (satu) anggota Tim Panel berlatar belakang hukum.

 

Setelah Tim Panel terbentuk, Pengurus menyerahkan berkas Permohonan Pendapat Mengikat kepada Tim Panel melalui Sekretaris supaya dapat segera ditetapkan tanggal permulaan pemeriksaan.

Saluran Pengajuan Pendapat Mengikat

Permohonan Pendapat Mengikat dapat diajukan secara langsung kepada Pengurus LAPS SJK.


Selanjutnya, Pengurus melakukan verifikasi dan akan menyampaikan konfirmasi penerimaan/penolakan terhadap pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat kepada pihak pemohon.

Pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat

Permohonan Pendapat Mengikat didaftarkan oleh Para Pihak kepada Pengurus LAPS SJK.

 

Permohonan Pendapat Mengikat paling kurang memuat:

  • nama lengkap, dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Para Pihak;
  • uraian singkat tentang duduk perkara; 
  • pendapat yang diminta; dan
  • lampiran-lampiran berupa bukti-bukti pendukung yang relevan.

Biaya

Biaya layanan Pendapat Mengikat terdiri dari:

  • Biaya Pendaftaran
    Dibayarkan pada saat pengajuan permohonan sebagai dasar registrasi dan pencatatan perkara.
  • Biaya Administrasi
    Digunakan untuk mendukung proses administrasi, pengelolaan dokumen, serta koordinasi selama proses berlangsung.
  • Honorarium Tim Panel
    Imbal jasa bagi Tim Panel yang melakukan penelaahan dan memberikan Pendapat Mengikat.
  • Deposit Biaya Dengar Pendapat
    Dana awal yang dialokasikan untuk pelaksanaan sesi dengar pendapat (hearing), termasuk kebutuhan teknis dan operasional yang timbul selama proses tersebut.

 

 

​​​​​​​

WhatsApp