Pengertian Arbitrase
Arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para Pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan Putusan Arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK.
Arbiter
Orang yang dapat ditunjuk sebagai Arbiter dalam Arbitrase di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Arbiter Tetap dan tercatat pada Daftar Arbiter LAPS SJK. Namun demikian untuk alasan tertentu yang sangat dibatasi, para Pihak dapat mengusulkan kepada Pengurus LAPS SJK agar orang di luar daftar tersebut dapat ditunjuk sebagai Arbiter ad hoc.Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Majelis Arbitrase, maka pihak Pemohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-1) dan begitu pula pihak Termohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-2), dan selanjutnya Arbiter ke-1 dan Arbiter ke-2 bersama-sama menunjuk Arbiter ke-3. Pada umumnya Arbiter ke-3 akan bertindak sebagai Ketua Majelis. Dalam hal masing-masing Pihak atau kedua Arbiter tidak dapat menunjuk Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Arbiter Tunggal, maka pihak Pemohon bersama-sama pihak Termohon berhak menunjuk Arbiter tersebut. Dalam hal para Pihak tidak dapat menyepakati penunjukan Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.Mengingat bahwa dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK tidak ada ketentuan yang membebaskan para Pihak dari Biaya-biaya Arbitrase bagi perkara-perkara retail & small claim, Pengurus menghimbau kepada para Pihak agar pemeriksaan Arbitrase untuk perkara bernilai gugatan kecil tersebut dilakukan oleh Arbiter Tunggal saja.Para Pihak dapat meminta penggantian/ pengunduran diri Arbiter kepada Arbiter yang bersangkutan atau kepada Pengurus LAPS SJK apabila Arbiter dinilai tidak netral atau terbukti memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak.
Saluran Pengajuan Arbitrase
Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Arbitrase di LAPS SJK (Perjanjian Arbitrase). Selanjutnya salah satu Pihak (Pemohon/ Penggugat) mengajukan Permohonan Arbitrase sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase.Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu:pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Arbiter;penunjukan Arbiter;memasuki tahap persidangan Arbitrase.Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Arbitrase dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara Konsumen mengisi pengaduan di (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK.Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Arbitrase. Apabila dinilai dapat dan layak, dan apabila para Pihak belum memiliki Perjanjian Arbitrase, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat Perjanjian Arbitrase guna memenuhi syarat formal untuk Arbitrase yang akan diselenggarakan. Pihak Konsumen tetap diminta untuk membuat Permohonan Arbitrase dan mengajukan pendaftaran permohonan tersebut kepada LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK guna memenuhi syarat formal.
Pendaftaran Permohonan Arbitrase
Permohonan Arbitrase didaftarkan oleh Pemohon kepada Sekretariat LAPS SJK, u.p. Ketua LAPS SJK. Permohonan Arbitrase harus memuat:informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak;keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Arbitrase, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak;informasi yang rinci mengenai duduk perkara (posita);hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon (petitum);Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Arbitrase.Terhadap pendaftaran Permohonan Arbitrase, LAPS SJK akan melakukan verifikasi untuk memeriksa pemenuhan persyaratan menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK.
Biaya
LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Arbitrase kepada para Pihak yang menggunakan Arbitrase LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Arbitrase tersebut terdiri dari:Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase, dibayar oleh Pemohon pada saat mendaftarkan Permohonan Arbitrase;Biaya Administrasi Arbitrase, dibayar penuh di muka oleh para Pihak dengan pembagian secara pro rata sebelum penunjukan Arbiter;Honorarium Arbiter, dibayar penuh di muka oleh para Pihak dengan pembagian secara pro rata sebelum penunjukan Arbiter;Biaya Pemeriksaan, dibayar selama persidangan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;Deposit Biaya Pemeriksaan, diserahkan oleh masing-masing Pihak sebelum dimulainya persidangan dan bersifat refundable apabila ada sisa;Biaya Pelaksanaan Putusan Arbitrase.
Daftar Arbiter
Berikut daftar arbiter terbaru
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Andi Akhmad Sutardi
- A. Junaedy Ganie
- Andi Yusuf Kadir
- Asep Ghofir Ali
- Bambang Wibisono
- Chandra Martha Hamzah
- Daniek Sri Suwardhani
- Darwin Nahwan
- Defrizal Djamaris
- Elijana
- Emmy Latifah
- Eri Hertiawan
- Fajar Sugianto
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Harry Wiguna
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- I Nyoman Tjager
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Jafar Sidik
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- N.R.Indriati
- Nindyo Pramono
- Paripurna P. Sugarda
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Rahayu Hartini
- Ricardo Simanjuntak
- Rudhy Abraham Lontoh
- Suheri
- Theresia Endang Ratnawati
- Try Widiyono
- Veronika Saptarini
Syariah
- Asep Ghofir Ali
- Chandra Martha Hamzah
- Darwin Nahwan
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Jafar Sidik
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Prita Amalia
- Rahayu Hartini
- Try Widiyono
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Andi Akhmad Sutardi
- A. Junaedy Ganie
- Andi Yusuf Kadir
- Bona Raffles Pandiangan
- Chandra Martha Hamzah
- Elijana
- Eri Hertiawan
- Fajar Sugianto
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Ricardo Simanjuntak
- Suheri
- Veronika Saptarini
Syariah
- A. Junaedy Ganie
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Suheri
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- A. Junaedy Ganie
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Rahayu Hartini
- Ricardo Simanjuntak
- Veronika Saptarini
Syariah
- A. Junaedy Ganie
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Rahayu Hartini
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Andi Yusuf Kadir
- Bambang Wibisono
- Chandra Martha Hamzah
- Daniek Sri Suwardhani
- Fajar Sugianto
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Harry Wiguna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- I Nyoman Tjager
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Nindyo Pramono
- Paripurna P. Sugarda
- Rudhy Abraham Lontoh
- Tri Legono Yanuarachmadi
Syariah
- Chandra Martha Hamzah
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Mas Achmad Daniri
- Tri Legono Yanuarachmadi
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- N.R.Indriati
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Suheri
- Veronika Saptarini
Syariah
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Marianna Sutadi
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Suheri
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Adi Sulistiyono
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Ilya Avianti
- Joni Emirzon
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- N.R.Indriati
- Nindyo Pramono
- Priyanto Hadisaputro
- Veronika Saptarini
Syariah
- Chandra Martha Hamzah
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Adi Sulistiyono
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Defrizal Djamaris
- Eri Hertiawan
- Firmansyah
- Hamud M. Balfas
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- I Nyoman Tjager
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- N.R.Indriati
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Ricardo Simanjuntak
- Rudhy Abraham Lontoh
- Suheri
- Veronika Saptarini
Syariah
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
- Suheri
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Chandra Martha Hamzah
- Hamud M. Balfas
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Joni Emirzon
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Nindyo Pramono
- Priyanto Hadisaputro
- Rudhy Abraham Lontoh
- Veronika Saptarini
Syariah
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Marianna Sutadi
Konvensional
- A. Junaedy Ganie
- Adi Sulistiyono
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Firmansyah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Ilman Fauzi Rahmat
- Joni Emirzon
- Kornelius Simanjuntak
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Rudhy Abraham Lontoh
- Veronika Saptarini
Syariah
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
Konvensional
- Adi Sulistiyono
- Andi Akhmad Sutardi
- Chandra Martha Hamzah
- Henny Marlyna
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ida Haerani
- Ilman Fauzi Rahmat
- Ilya Avianti
- Kornelius Simanjuntak
- Krismawan Hadiwinata
- Lydia Wulan Tumbelaka
- Marianna Sutadi
- Nindyo Pramono
- Prita Amalia
- Priyanto Hadisaputro
- Rudhy Abraham Lontoh
Syariah
- Chandra Martha Hamzah
- Himawan Edhy Subiantoro
- Ilman Fauzi Rahmat
- Kornelius Simanjuntak
- Marianna Sutadi
- Prita Amalia
Download Peraturan
Berikut peraturan arbitrase terbaru
ArbitrasePeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 02 tentang Peraturan dan Acara Arbitrase
ArbitrasePeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 06 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa
ArbitrasePeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 04 tentang Mediator dan Arbiter
ArbitrasePeraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan Nomor 05 tentang Kode Etik