Kegiatan

Jenis Kegiatan

Kegiatan Utama LAPS SJK adalah menyelesaikan sengketa keperdataan sektor jasa keuangan antara Konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di mana:sengketa tersebut telah terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), yaitu musyawarah untuk mufakat/ negosiasi langsung antara Konsumen dan PUJK; dansengketa tersebut tidak sedang diperiksa dan/ atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya.Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan penyelesaian sengketa tersebut, LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase, dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses. Salah satu implementasi dari “prinsip mudah diakses” adalah bahwa (1) prosedur penyelesaian sengketa di LAPS SJK dapat diselenggarakan secara daring (Online Dispute Resolution), dan (2) LAPS SJK memberikan pembebasan biaya-biaya Mediasi untuk sengketa antara Konsumen dan PUJK yang ritel dan bernilai kecil (retail & small claim).Dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan tidak membatasi LAPS SJK hanya menyelesaikan sengketa retail & small claim. Oleh karena itu LAPS SJK juga melayani penyelesaian sengketa-sengketa komersial dan mengenakan biaya-biaya atas layanan tersebut.Kegiatan Lainnya dari LAPS SJK adalah:menyediakan layanan penyelesaian beda pendapat melalui pemberian Pendapat Mengikat (Binding Opinion);tidak hanya menyelesaikan sengketa antara Konsumen dengan PUJK, tetapi juga antara:PUJK dengan Konsumen,PUJK dengan PUJK, danpara Pihak lainnya yang terlibat dalam suatu persengketaan yang muncul dari perjanjian-perjanjian di sektor jasa keuangan;melakukan pengembangan kompetensi Mediator dan Arbiter yang terdaftar pada LAPS SJK.

Ruang Lingkup Kompetensi

Berdasarkan persetujuan izin operasional yang diberikan oleh OJK, maka ruang lingkup kewenangan/ kompetensi LAPS SJK adalah meliputi sengketa antara:Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan PUJK;PUJK dengan Konsumen;PUJK dengan PUJK; maupunpara Pihak apapun yang memiliki perjanjian dalam bidang jasa keuangan atau yang terkait dengan jasa keuangan;dan mengenai sengketa keperdataan di bidang:perbankan konvensional maupun syariah;pasar modal konvensional maupun syariah;perasuransian konvensional maupun syariah;dana pensiun konvensional maupun syariah;pergadaian konvensional maupun syariah;pembiayaan konvensional maupun syariah;modal ventura konvensional maupun syariah;penjaminan konvensional maupun syariah;fintech konvensional maupun syariah; dantransaksi lainnya dalam/ berhubungan dengan bidang keuangan;dengan syarat Para Pihak memiliki kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK dan mengajukan pendaftaran permohonan Mediasi/ Arbitrase/ Pendapat Mengikat kepada LAPS SJK.

Blue Print

Image