Struktur Organisasi
LAPS SJK merupakan organisasi yang besar dengan struktur organisasi yang terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA), Pengawas dan Pengurus. Selain itu, dalam organisasi LAPS SJK terdapat pula jabatan-jabatan fungsional (non struktural) yang terdiri dari Komite Etik, para Mediator dan para Arbiter LAPS SJK.

Rapat Umum Anggota
Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi LAPS SJK. Ada 2 (dua) macam RUA, yaitu RUA Tahunan (RUAT) dan RUA Luar Biasa (RUALB). Perbedaan antara kedua RUA tersebut adalah bahwa RUAT harus diselenggarakan secara rutin setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni dengan agenda yang juga sudah ditentukan oleh Anggaran Dasar LAPS SJK, sedangkan RUALB adalah penyebutan untuk RUA yang diselenggarakan selain RUAT. Pada umumnya agenda dari RUAT adalah persetujuan atas Laporan Tahunan, penunjukan akuntan publik, pengesahan Pengurus dan Pengawas untuk periode yang baru, pengesahan Pengurus antar waktu, dan pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT). Sedangkan agenda RUALB pada umumnya membahas dan memutuskan hal-hal yang penting dan urgent untuk segera diputuskan yang tidak bisa menunggu untuk diagendakan di RUAT. Mengingat kedudukan LAPS SJK yang unik di mana LAPS SJK merupakan satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari dan diawasi oleh OJK, maka terdapat beberapa hal yang diagendakan dalam RUA yang harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum disahkan dalam RUA, misalnya pengangkatan Pengurus baru, persetujuan atas RKAT, perubahan kegiatan, penambahan layanan dan pembubaran LAPS SJK.
Dewan Pengawas
Pengawas LAPS SJK memiliki tugas pokok mengawasi tindakan kepengurusan yang dijalankan oleh Pengurus LAPS SJK. Untuk pertama kalinya, pengangkatan Pengawas LAPS SJK dilakukan berdasarkan kesepakatan di antara para Anggota Pendiri, namun untuk selanjutnya akan melalui proses fit and proper test oleh OJK dan kemudian disahkan dalam RUA. Saat ini Pengawas LAPS SJK berjumlah 19 orang yang menjabat secara ex officio karena jabatannya sebagai Direktur Utama SRO atau Ketua/ Ketua Umum Asosiasi. Berdasarkan jabatan secara ex-officio tersebut, maka perubahan pada susunan Pengawas dapat terjadi setiap waktu. Saat ini susunan Pengawas LAPS SJK periode 2020 – 2023 adalah sebagai berikut:

HSM Widodo
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)

Inarno Djajadi
PT. Bursa Efek Indonesia

Fransisca Oei
Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS)

Bob Tyasika Ananta
Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA)

Supriyatno
Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA)

Hery Gunardi
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO)

Batara Sianturi
Perhimpunan Bank-Bank International Indonesia (PERBINA)

Joko Suyanto
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO)

Budi Tampubolon
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

Tatang Nurhidayat
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)

Lily Widjaja
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)

M. Jusuf Adi
Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO)

Suheri
Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI)

Nur Hasan Kurniawan
Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (PDPLK)

Adrian Asharyanto
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Jefri Rudyanto Sirait
Asosiasi Modal Ventura untuk Start Up Indonesia (AMVESINDO)

I. Rusdonobanu
Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO)

Suwandi Wiratno
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)

Holilur Rohman
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI)
Pengurus
Pengurus LAPS SJK memiliki tugas dan kewenangan untuk menjalankan operasional sehari-hari LAPS SJK dibantu oleh para pegawai Sekretariat LAPS SJK dengan fungsinya masing-masing. Untuk pertama kalinya, pengangkatan Pengurus LAPS SJK dilakukan oleh para Anggota Pendiri setelah para kandidat Pengurus melewati proses fit and proper test yang dilakukan oleh tim seleksi yang ditunjuk oleh OJK. Saat ini Pengurus LAPS SJK periode 2020 – 2023 berjumlah 3 orang dengan susunan sebagai berikut.

Sutardjo
KETUA

Fajar Restu Sonjaya
SEKRETARIS

Erdianto Sigit Cahyono
BENDAHARA
Komite Etik
Komite Etik bertugas melakukan pengawasan terhadap perilaku Mediator dan Arbiter agar tidak ada pelanggaran terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan. Saat ini LAPS SJK masih melakukan proses pengangkatan anggota Komite Etik.
Mediator Dan Arbiter
Mediator adalah orang perseorangan yang menjadi penengah dalam proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme/ prosedur perundingan yang disebut Mediasi. Sedangkan Arbiter adalah orang perseorangan yang bertindak selayaknya hakim dalam memutuskan penyelesaian sengketa melalui mekanisme/ prosedur Arbitrase. LAPS SJK memiliki daftar yang berisikan orang-orang yang telah diangkat oleh Pengurus LAPS SJK sebagai Mediator Tetap dan Arbiter Tetap. Selain itu, dalam peraturan dan acara di LAPS SJK, dikenal pula co-Mediator dan Arbiter Tidak Tetap.