Adil berarti memberikan perlakuan yang setara, proporsional, dan tidak memihak kepada semua pihak, sesuai dengan hak dan kewajibannya. Dalam konteks kelembagaan atau layanan publik, prinsip adil menjamin bahwa setiap individu atau kelompok mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang objektif, transparan, dan berdasarkan aturan yang berlaku. Karakteristik Utama: Tidak berat sebelah dan bebas dari diskriminasi. Berdasarkan fakta dan aturan, bukan opini atau kepentingan pribadi. Menjamin kesetaraan hak dan kesempatan. Memberikan keputusan secara proporsional dan berimbang.