Bukan, LAPS SJK adalah suatu entitas hukum (berbentuk Perkumpulan Berbadan Hukum) yang berdiri secara terpisah dari OJK. LAPS SJK didirikan oleh 3 Self-Regulatory Organizations (SROs) dan 19 asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan untuk menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dalam menjalankan kegiatannya tersebut, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK, dan diawasi oleh OJK. Berdasarkan hal tersebut, maka adalah suatu kekeliruan apabila menyampaikan surat kepada LAPS SJK dengan menuliskannya: Kepada Yth. OJK c.q. Ketua LAPS SJK, atau Kepada Ketua LAPS SJK q.q. OJK.
Bukan. LAPS SJK adalah entitas baru karena secara hukum 6 LAPS sebelumnya tidak dapat dilebur. Namun secara fungsi, LAPS SJK melanjutkan peran dan fungsi dari 6 LAPS tersebut, termasuk bidang Fintech.
Tidak. Sengketa yang diajukan penyelesaiannya ke LAPS SJK akan diselesaikan menurut metode/mekanisme yang dipilih oleh para Pihak sendiri. LAPS SJK menyediakan 3 mekanisme: Mediasi, Arbitrase, dan Pendapat Mengikat. Mediator tidak dapat memaksakan keputusan, Arbiter memutus dalam sidang seperti pengadilan, dan Pendapat Mengikat diberikan oleh Tim Panel untuk menafsirkan pasal/klausul perjanjian.
Tidak sepenuhnya. Hanya Mediasi untuk klaim retail & small claim hingga Rp500 juta (Rp200 juta untuk pergadaian dan pembiayaan, Rp750 juta untuk asuransi umum) yang gratis. Jika tidak tercapai kesepakatan dan dilanjutkan ke Arbitrase, akan dikenakan biaya.
Tidak. Layanan penyelesaian sengketa juga berlaku untuk sengketa antara PUJK dan pihak lain di berbagai sektor jasa keuangan baik konvensional maupun syariah. Namun tidak mencakup sengketa akibat investasi ilegal, produk keuangan tidak berizin, tindak pidana, atau pelanggaran market conduct.
LAPS SJK memiliki peraturannya sendiri namun mengadopsi praktik terbaik dari 6 LAPS sebelumnya. LAPS SJK memiliki 6 peraturan: Mediasi, Arbitrase, Pendapat Mengikat, Mediator dan Arbiter, Kode Etik, dan Biaya.