Arbitrase

Pengertian Arbitrase

Berdasarkan Peraturan LAPS SJK, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa.

Arbiter

Orang yang dapat ditunjuk sebagai Arbiter dalam Arbitrase di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Arbiter Tetap dan tercatat pada Daftar Arbiter LAPS SJK. Namun demikian untuk alasan tertentu yang sangat dibatasi, para Pihak dapat mengusulkan kepada Pengurus LAPS SJK agar orang di luar daftar tersebut dapat ditunjuk sebagai Arbiter ad hoc.Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Majelis Arbitrase, maka pihak Pemohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-1) dan begitu pula pihak Termohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-2), dan selanjutnya Arbiter ke-1 dan Arbiter ke-2 bersama-sama menunjuk Arbiter ke-3. Pada umumnya Arbiter ke-3 akan bertindak sebagai Ketua Majelis. Dalam hal masing-masing Pihak atau kedua Arbiter tidak dapat menunjuk Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Arbiter Tunggal, maka pihak Pemohon bersama-sama pihak Termohon berhak menunjuk Arbiter tersebut. Dalam hal para Pihak tidak dapat menyepakati penunjukan Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.Mengingat bahwa dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK tidak ada ketentuan yang membebaskan para Pihak dari Biaya-biaya Arbitrase bagi perkara-perkara retail & small claim, Pengurus menghimbau kepada para Pihak agar pemeriksaan Arbitrase untuk perkara bernilai gugatan kecil tersebut dilakukan oleh Arbiter Tunggal saja.Para Pihak dapat meminta penggantian/ pengunduran diri Arbiter kepada Arbiter yang bersangkutan atau kepada Pengurus LAPS SJK apabila Arbiter dinilai tidak netral atau terbukti memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak.

Saluran Pengajuan Arbitrase

LAPS SJK menyediakan beberapa saluran pengajuan arbitrase yang dapat diakses oleh para pihak sesuai dengan kebutuhan:

1. Pengajuan Langsung ke LAPS SJK
Para Pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan permohonan arbitrase secara langsung kepada LAPS SJK, dengan syarat telah terdapat perjanjian arbitrase yang menunjuk LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketa.
Permohonan disampaikan kepada LAPS SJK dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Melalui Aplikasi APPK OJK
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK melalui:
https://kontak157.ojk.go.id/

Pengaduan yang masuk melalui APPK akan melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh LAPS SJK sebelum ditindaklanjuti ke tahap arbitrase.

Pendaftaran Permohonan Arbitrase

Pendaftaran Permohonan Arbitrase

Permohonan arbitrase di LAPS SJK dapat diajukan oleh Pemohon berdasarkan perjanjian arbitrase yang sah, baik yang tercantum dalam perjanjian pokok (klausula arbitrase) maupun dalam perjanjian tersendiri setelah sengketa timbul (acte compromise).

Permohonan diajukan secara tertulis kepada LAPS SJK dengan memenuhi persyaratan administratif dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.

Kelengkapan Dokumen Permohonan

Untuk dapat diproses, permohonan arbitrase wajib dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

  • Surat Tuntutan, yang memuat nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Para Pihak; uraian singkat tentang Perjanjian Arbitrase antara Para Pihak dan upaya penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat atau Internal Dispute Resolution yang telah diupayakan; uraian singkat tentang duduk perkara; dan isi tuntutan;
  • Fotokopi dokumen legalitas Pemohon, baik perorangan maupun badan usaha;
  • Surat Kuasa Khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Fotokopi Perjanjian Arbitrase, baik berupa klausula arbitrase maupun perjanjian arbitrase terpisah;
  • Surat penunjukan dan konfirmasi kesediaan Arbiter, dalam hal permohonan didasarkan pada acte compromise;
  • Akta daftar bukti, yang memuat daftar dokumen yang akan diajukan beserta keterangannya; dan
  • Fotokopi dokumen bukti yang telah dibubuhi meterai, sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Biaya arbitrase terdiri dari beberapa komponen utama sebagai berikut:

  • Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase
    Biaya yang dibayarkan pada saat pengajuan permohonan arbitrase sebagai dasar registrasi perkara.
  • Biaya Administrasi Arbitrase
    Biaya yang digunakan untuk mendukung kegiatan administratif dan operasional selama proses arbitrase berlangsung.
  • Honorarium Arbiter
    Imbal jasa yang diberikan kepada Arbiter atas penanganan dan pemeriksaan sengketa hingga putusan dijatuhkan.
  • Biaya Pemeriksaan
    Biaya yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan persidangan, pemanggilan Para Pihak, serta kebutuhan teknis lainnya.

Untuk informasi lebih rinci, Para Pihak dapat menghubungi LAPS SJK.

Daftar Arbiter

Berikut daftar arbiter terbaru

Download Peraturan

Berikut peraturan arbitrase terbaru

Arbitrase

Peraturan Arbiter

Arbitrase

Peraturan dan Acara Arbitrase

WhatsApp