Pengawas LAPS SJK merupakan organ dalam LAPS SJK yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar LAPS SJK, serta memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan pengelolaan dan pengurusan LAPS SJK.

Pengawas dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota setelah sebelumnya mengikuti tahapan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan. Masa jabatan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan tetap memperhatikan kewenangan Rapat Umum Anggota untuk sewaktu-waktu memberhentikan Pengawas sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, susunan Pengawas LAPS SJK berjumlah 8 (delapan) orang, yang berasal dari perwakilan asosiasi di sektor jasa keuangan, yaitu sebagai berikut:
1. Suwandi Wiratno – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
2. Fransiska Oei – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS)
3. Joko Suyanto – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO)
4. Lily Widjaja – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
5. Budi Herawan – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
6. Rudy Kamdani – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
7. Holilur Rohman – Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI)
8. Mardianto E. Danusaputro – Asosiasi Modal Ventura Untuk Start Up Indonesia (AMVESINDO)

Pengawas LAPS SJK merupakan organ dalam LAPS SJK yang memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar LAPS SJK, serta memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan pengelolaan dan pengurusan LAPS SJK.

Pengawas dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum Anggota setelah sebelumnya mengikuti tahapan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan. Masa jabatan Pengawas adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, dengan tetap memperhatikan kewenangan Rapat Umum Anggota untuk sewaktu-waktu memberhentikan Pengawas sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, susunan Pengawas LAPS SJK berjumlah 8 (delapan) orang, yang berasal dari perwakilan asosiasi di sektor jasa keuangan, yaitu sebagai berikut:
1. Suwandi Wiratno – Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
2. Fransiska Oei – Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS)
3. Joko Suyanto – Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO)
4. Lily Widjaja – Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
5. Budi Herawan – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
6. Rudy Kamdani – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
7. Holilur Rohman – Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI)
8. Mardianto E. Danusaputro – Asosiasi Modal Ventura Untuk Start Up Indonesia (AMVESINDO)

WhatsApp