Berdasarkan Peraturan LAPS SJK, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa.
Berdasarkan Peraturan LAPS SJK, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu Sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh Para Pihak yang bersengketa.