You are currently viewing Telah Dibuka, Seleksi Calon Ketua dan Sekretaris LAPS SJK periode 2024-2027

Telah Dibuka, Seleksi Calon Ketua dan Sekretaris LAPS SJK periode 2024-2027

  • Post author:
  • Post category:News

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) kembali membuka Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2024–2027. Adapun posisi yang dibuka untuk mengisi jabatan Ketua dan Sekretaris/ Direktur Layanan Sengketa. Periode pendaftaran dibuka pada 2 Januari–15 Januari 2024.

Panitia seleksi pemilihan Calon Pengurus LAPS SJK Periode 2024-2027 mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengurus LAPS SJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK.

Syarat dan ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan berikut: https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/

Syarat ketentuan dapat dilihat dibawah ini:

  1. JABATAN YANG AKAN DIISI
  1. Ketua
  2. Sekretaris/ Direktur Layanan Sengketa
  1. PERSYARATAN UMUM
  1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
  2. Pendidikan minimal sarjana (diutamakan S2/S3);
  3. Memiliki pengalaman sebagai Pejabat Eksekutif minimal selama 5 (lima) tahun di Sektor Jasa Keuangan;
  4. Memiliki integritas, kepemimpinan, kemampuan dan inovasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan lembaga;
  5. Menguasai Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan;
  6. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter;
  7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
    1. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
    2. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
    3. Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
    4. Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
    5. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun.
  1. PERSYARATAN KHUSUS KETUA
  1. Memahami Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
  2. Pernah memimpin organisasi bisnis/sosial skala nasional;
  3. Memahami dengan baik prinsip Good Corporate GovernanceRisk & Compliance (GRC);
  4. Tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet;
  5. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
    1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
    2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS; dan
    3. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas jasa keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada otoritas jasa keuangan;
  1. PERSYARATAN KHUSUS CALON SEKRETARIS
  1. Diutamakan memiliki latar belakang Pendidikan Hukum serta memahami peraturan perundang-undangan dan Ketentuan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
  2. Memiliki pengetahuan tentang penyelesaian sengketa khususnya di sektor jasa keuangan;
  3. Diutamakan memiliki sertifikasi profesi di bidang hukum;
  4. Memahami dengan baik prinsip Good Corporate GovernanceRisk & Compliance (GRC);
  5. Mampu melakukan mitigasi terhadap risiko hukum;
  6. Tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet;
  7. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
    1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
    2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS; dan
    3. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas jasa keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada otoritas jasa keuangan;
  1. KETENTUAN PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 sd 15 Januari 2024;
  2. Calon pengurus memindai/scan dokumen persyaratan dalam bentuk *pdf dikirimkan melalui email seleksi@lapssjk.id dan mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1- 2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan (12950);
    1. Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);
    2. Kartu Tanda Penduduk & Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. Ijazah pendidikan terakhir;
    4. Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki;
    5. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai:
      1. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
      2. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
      3. Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
      4. Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
      5. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang;
    7. Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);
    8. Proposal rencana kerja untuk jabatan yang dituju di LAPS SJK, maksimal 5 (lima) halaman;
    9. Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;
    10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  3. Surat lamaran wajib menyebutkan posisi yang dilamar dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
  1. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap:

  1. Seleksi Administrasi: 15 Januari s.d 16 Januari 2024;
  2. Seleksi Wawancara Pendalaman Pengalaman: 24-25 Januari 2024;
  3. Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan: Februari 2024
  4. Pengesahan Rapat Umum Anggota: Maret 2024
  1. KETENTUAN LAIN-LAIN
    1. Pengumuman Hasil Seleksi diumumkan melalui website atau laman https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/ dan email calon peserta;
    2. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Pengurus LAPS SJK;
    3. Calon Pengurus harap mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau mempengaruhi hasil seleksi;
    4. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
    5. Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada calon selama proses seleksi.