Menu
SISTEM REGISTRASI KEANGGOTAAN
Ketentuan Pasal 11 POJK 61/2020 menyatakan bahwa PUJK wajib menjadi Anggota LAPS SJK. Mengingat jumlah PUJK sangat banyak, maka untuk mempermudah PUJK memenuhi persyaratan tersebut dan untuk menyederhanakan proses administrasi di LAPS SJK, Pasal 7 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) LAPS SJK mengatakan bahwa setiap PUJK yang telah memperoleh ijin dari OJK serta masih beroperasi menjalankan kegiatan usahanya secara otomatis tercatat sebagai Anggota LAPS SJK.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.