
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI PEMILIHAN CALON PENGURUS LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN PERIODE 2023-2026

Panitia seleksi pemilihan Calon Pengurus Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) Periode 2023-2026 mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengurus LAPS SJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK.
A. Jabatan yang akan diisi:
1. Ketua
2. Sekretaris/ Direktur Layanan Sengketa
3. Bendahara/ Direktur Operasional & Keuangan
B. Persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
2. Memiliki moral dan integritas yang baik;
3. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter;
4. Pendidikan minimal sarjana atau diploma IV (diutamakan S2/S3);
5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di sektor jasa keuangan, hukum atau teknologi informasi minimal selama 5 (lima) tahun;
6. Memiliki pengalaman manajerial dan leadership yang kuat;
7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
a) Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
b) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
c) Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
d) Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
e) Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Tidak pernah memiliki kredit macet atau tidak pernah menjadi Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu Perseroan yang dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
C. Ketentuan Pendaftaran:
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 Januari sampai dengan 7 Februari 2023 pukul 23.59 WIB;
2. Calon pengurus mengirimkan seluruh persyaratan dokumen melalui email ke seleksi@lapssjk.id dan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK;
3. Calon pengurus mengisi data identitas diri dan mengisi Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani. Dokumen Self-Assesment (dokumen download)
4. Calon pengurus memindai dokumen persyaratan serta mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakart Selatan (12950);
a) Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);
b) Kartu Tanda Penduduk;
c) Ijazah pendidikan terakhir;
d) Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki*;
e) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai:
1. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
2. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
3. Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
4. Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
5. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Surat Keterangan Sehat dari dokter;
g) Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian setempat yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
h) Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);
i) Proposal rencana kerja di LAPS SJK yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,5 paling banyak 4 halaman;
j) Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;
k) Self-Assessment yang telah diisi dan ditandatangani; dan
l) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).
m) Surat lamaran wajib menyebutkan secara jelas posisi yang dilamar (pilih salah satu Ketua/ Sekretaris/Bendahara). Melamar lebih dari satu jabatan akan dianggap gugur.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB. Untuk dokumen cetak wajib dikirimkan oleh masing-masing calon pengurus, jika tidak melengkapi maka akan dianggap gugur.
D. Tahapan Seleksi:
Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap:
1. Tahap I (Seleksi Administratif);
2. Tahap II (Afirmasi & Wawancara);
3. Tahap III (Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan);
4. Tahap IV (Pengesahan Rapat Umum Anggota).
E. Ketentuan lain-lain:
1. Pengumuman Hasil Seleksi akan diumumkan melalui melalui media massa, media sosial dan laman https://lapssjk.id/seleksipengurus/;
2. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada Calon Anggota Pengurus LAPS SJK.
3. Calon Pengurus harap mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau mempengaruhi hasil seleksi.
4. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada calon selama proses seleksi

Menjadi lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keluangan yang profesional, kredible dan pilihan utama bagi nasabah dan penyedia jasa keuangan.