SALURAN PENGAJUAN PENDAPAT MENGIKAT
Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Pendapat Mengikat LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk menyelesaikan beda pendapat di antara mereka melalui LAPS SJK (Perjanjian Pendapat Mengikat). Selanjutnya para Pihak bersama-sama mengajukan Permohonan Pendapat Mengikat sesuai dengan Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat.
Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu:
- pertemuan untuk menyepakati besarnya Honorarium Tim Panel;
- pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Tim Panel;
- pembentukan Tim Panel oleh Pengurus;
- memasuki tahap pemeriksaan dan keputusan.
Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Pendapat Mengikat dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara masuk ke (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK.
Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat diproses lebih lanjut kepada proses pemberian Pendapat Mengikat. Apabila dinilai dapat, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat Perjanjian Pemberian Pendapat Mengikat dan mendaftarkan Permohonan Pendapat Mengikat guna memenuhi syarat formal untuk Pendapat Mengikat yang akan diselenggarakan.