SALURAN PENGAJUAN MEDIASI

Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi). Selanjutnya salah satu Pihak atau para Pihak mengajukan Permohonan Mediasi sesuai dengan Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Mediasi.

Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu:

  • pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Mediator;
  • penunjukan Mediator;
  • memasuki tahap perundingan Mediasi.

Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Mediasi dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara masuk ke (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK. Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Mediasi. Apabila dinilai dapat dan layak, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi) guna memenuhi syarat formal untuk Mediasi yang akan diselenggarakan.

Kadang kala, terhadap Pengaduan APPK yang dinilai sederhana, dan di antara para Pihak pun sudah nampak adanya indikasi titik temu (saling ngalah), maka terhadap Pengaduan semacam itu Pengurus LAPS SJK akan menyelenggarakan Fasilitasi (Facilitation) dengan Fasilitator dari salah satu Pengurus LAPS SJK atau personil Sekretariat LAPS SJK yang telah memiliki sertifikat Mediator. 

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.