SALURAN PENGAJUAN ARBITRASE

Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Arbitrase di LAPS SJK (Perjanjian Arbitrase). Selanjutnya salah satu Pihak (Pemohon/ Penggugat) mengajukan Permohonan Arbitrase sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase.

Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu:

  • pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Arbiter;
  • penunjukan Arbiter;
  • memasuki tahap persidangan Arbitrase.

Selain melalui saluran pengajuan di atas, LAPS SJK juga dapat menerima Permohonan Arbitrase dari Konsumen yang masuk ke LAPS SJK dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara Konsumen mengisi pengaduan di (kontak157.ojk.go.id). APPK merupakan aplikasi yang disediakan oleh OJK.

Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK melalui APPK tersebut tetap akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara PIC LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PIC PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Arbitrase. Apabila dinilai dapat dan layak, dan apabila para Pihak belum memiliki Perjanjian Arbitrase, maka PIC LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat Perjanjian Arbitrase guna memenuhi syarat formal untuk Arbitrase yang akan diselenggarakan. Pihak Konsumen tetap diminta untuk membuat Permohonan Arbitrase dan mengajukan pendaftaran permohonan tersebut kepada LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK guna memenuhi syarat formal. 

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.