Menu
RUANG LINGKUP KOMPETENSI
Berdasarkan persetujuan izin operasional yang diberikan oleh OJK, maka ruang lingkup kewenangan/ kompetensi LAPS SJK adalah meliputi sengketa antara:
- Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan PUJK;
- PUJK dengan Konsumen;
- PUJK dengan PUJK; maupun
- para Pihak apapun yang memiliki perjanjian dalam bidang jasa keuangan atau yang terkait dengan jasa keuangan;
dan mengenai sengketa keperdataan di bidang:
- perbankan konvensional maupun syariah;
- pasar modal konvensional maupun syariah;
- perasuransian konvensional maupun syariah;
- dana pensiun konvensional maupun syariah;
- pergadaian konvensional maupun syariah;
- pembiayaan konvensional maupun syariah;
- modal ventura konvensional maupun syariah;
- penjaminan konvensional maupun syariah;
- fintech konvensional maupun syariah; dan
- transaksi lainnya dalam/ berhubungan dengan bidang keuangan;
dengan syarat Para Pihak memiliki kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK dan mengajukan pendaftaran permohonan Mediasi/ Arbitrase/ Pendapat Mengikat kepada LAPS SJK.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.