RUANG LINGKUP KOMPETENSI

Berdasarkan persetujuan izin operasional yang diberikan oleh OJK, maka ruang lingkup kewenangan/ kompetensi LAPS SJK adalah meliputi sengketa antara:

  • Konsumen Sektor Jasa Keuangan dengan PUJK;
  • PUJK dengan Konsumen;
  • PUJK dengan PUJK; maupun
  • para Pihak apapun yang memiliki perjanjian dalam bidang jasa keuangan atau yang terkait dengan jasa keuangan;

dan mengenai sengketa keperdataan di bidang:

  • perbankan konvensional maupun syariah;
  • pasar modal konvensional maupun syariah;
  • perasuransian konvensional maupun syariah;
  • dana pensiun konvensional maupun syariah;
  • pergadaian konvensional maupun syariah;
  • pembiayaan konvensional maupun syariah;
  • modal ventura konvensional maupun syariah;
  • penjaminan konvensional maupun syariah;
  • fintech konvensional maupun syariah; dan
  • transaksi lainnya dalam/ berhubungan dengan bidang keuangan;

dengan syarat Para Pihak memiliki kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan sengketanya melalui LAPS SJK dan mengajukan pendaftaran permohonan Mediasi/ Arbitrase/ Pendapat Mengikat kepada LAPS SJK.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.