RAPAT UMUM ANGGOTA

Rapat Umum Anggota (RUA) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi LAPS SJK. Ada 2 (dua) macam RUA, yaitu RUA Tahunan (RUAT) dan RUA Luar Biasa (RUALB). Perbedaan antara kedua RUA tersebut adalah bahwa RUAT harus diselenggarakan secara rutin setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni dengan agenda yang juga sudah ditentukan oleh Anggaran Dasar LAPS SJK, sedangkan RUALB adalah penyebutan untuk RUA yang diselenggarakan selain RUAT.

Pada umumnya agenda dari RUAT adalah persetujuan atas Laporan Tahunan, penunjukan akuntan publik, pengesahan Pengurus dan Pengawas untuk periode yang baru, pengesahan Pengurus antar waktu, dan pengesahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT). Sedangkan agenda RUALB pada umumnya membahas dan memutuskan hal-hal yang penting dan urgent untuk segera diputuskan yang tidak bisa menunggu untuk diagendakan di RUAT.

Mengingat kedudukan LAPS SJK yang unik di mana LAPS SJK merupakan satu-satunya LAPS di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari dan diawasi oleh OJK, maka terdapat beberapa hal yang diagendakan dalam RUA yang harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum disahkan dalam RUA, misalnya pengangkatan Pengurus baru, persetujuan atas RKAT, perubahan kegiatan, penambahan layanan dan pembubaran LAPS SJK.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.