PERJANJIAN PENDAPAT MENGIKAT
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mengatur mengenai bagaimana membuat kesepakatan untuk menyelesaikan beda pendapat melalui Pendapat yang Mengikat (Perjanjian Pendapat Mengikat). Dalam praktek pun tidak lazim memuat kesepakatan tersebut ke dalam klausula penyelesaian sengketa di perjanjian pokok.
Namun demikian, LAPS SJK tetap menyediakan format perjanjiannya yang dapat diadopsi dan/ atau dimodifikasi sesuai kebutuhan para Pihak, sebagai berikut:
PERJANJIAN PENDAPAT MENGIKAT
Perjanjian Pendapat Mengikat (“selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat oleh pihak-pihak tersebut di bawah ini:
1. … [identitas lengkap], selanjutnya disebut “Pihak Pertama”;
dan
2. … [identitas lengkap], selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua, selanjutnya secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa ….. (selanjutnya disebut “Perjanjian”);
b. bahwa ….. (selanjutnya disebut “Beda Pendapat”);
c. bahwa ….. (selanjutnya disebut “LAPS SJK”);
d. bahwa ….. (selanjutnya disebut “Pendapat Mengikat LAPS SJK”);
e. bahwa kesediaan Para Pihak sebegaimana dimaksud di atas perlu dituangkan secara formal ke dalam suatu Perjanjian Pendapat Mengikat.
BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS, PARA PIHAK SEPAKAT MEMBUAT PERJANJIAN PENDAPAT MENGIKAT INI DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
PASAL 1
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Beda Pendapat melalui Pendapat Mengikat LAPS SJK yang akan diselenggarakan berdasarkan Peraturan LAPS SJK Nomor: PER-03/LAPS-SJK/I/2021 Tentang Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat, tanggal 4 Januari 2021 (selanjutnya disebut “PA Pendapat Mengikat”).
PASAL 2
Pemeriksaan Pendapat Mengikat akan diselenggarakan di … [nama kota], baik melalui pertemuan fisik ataupun secara daring (online), dalam Bahasa Indonesia dengan Tmi Panel yang akan ditunjuk menurut PA Pendapat Mengikat.
PASAL 3
Pemeriksaan Pendapat Mengikat akan berlangsung dalam jangka waktu yang diatur dalam PA Pendapat Mengikat.
PASAL 4
Pendapat Mengikat LAPS SJK yang diterbitkan oleh Tim Panel adalah bersifat final dan mengikat Para Pihak serta tidak dapat dilakukan upaya hukum dalam bentuk apapun.
PASAL 5
Jika salah satu Pihak tidak melaksanakan Pendapat Mengikat LAPS SJK yang telah diterbitkan oleh Tim Panel, maka Pihak tersebut dianggap melakukan cidera janji (wanprestasi), dan keadaan tersebut dapat dilaporkan oleh Pihak lain kepada Otoritas Jasa Keuangan.
PASAL 6
Perjanjian Pendapat Mengikat ini dibuat, dilaksanakan, dan ditafsirkan menurut Hukum Indonesia.
DEMIKIANLAH, Perjanjian Pendapat Mengikat ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan ditandatangani oleh Para Pihak, atau oleh perwakilannya yang berwenang (authorised person).
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.