PERJANJIAN MEDIASI
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa tidak mengatur secara spesifik mengenai bagaimana membuat kesepakatan ber-Mediasi (Perjanjian Mediasi). Hal tersebut berbeda dengan Perjanjian Arbitrase yang diatur dengan cukup kaku (strict) oleh Undang-Undang baik mengenai waktu, bentuk ataupun isinya.
Berdasarkan hal tersebut, maka kesepakatan ber-Mediasi (Perjanjian Mediasi) dapat dibuat oleh para Pihak berupa klausula yang tercantum dalam perjanjian pokok, atau berupa amendment/ addendum perjanjian, ataupun perjanjian tersendiri.
Mengingat tidak ada aturan yang ketat, maka LAPS SJK tidak memiliki rekomendasi mengenai klausula Mediasi, namun format berikut ini dapat diadopsi dan/ atau dimodifikasi sesuai kebutuhan para Pihak:
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.