Menu
PENGURUS
Pengurus LAPS SJK memiliki tugas dan kewenangan untuk menjalankan operasional sehari-hari LAPS SJK dibantu oleh para pegawai Sekretariat LAPS SJK dengan fungsinya masing-masing.
Untuk pertama kalinya, pengangkatan Pengurus LAPS SJK dilakukan oleh para Anggota Pendiri setelah para kandidat Pengurus melewati proses fit and proper test yang dilakukan oleh tim seleksi yang ditunjuk oleh OJK. Saat ini Pengurus LAPS SJK periode 2020 – 2023 berjumlah 3 orang dengan susunan sebagai berikut.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.