You are currently viewing Pengumuman Seleksi Calon Sekretaris LAPS SJK

Pengumuman Seleksi Calon Sekretaris LAPS SJK

  • Post author:
  • Post category:News

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) kembali membuka Seleksi Calon Pengurus LAPS SJK periode 2024–2027. Adapun posisi yang dibuka untuk Sekretaris/ Direktur Layanan Sengketa. Periode pendaftaran dibuka mulai 21 April sampai dengan 30 April 2024.

LAPS SJK mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Pengurus LAPS SJK untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Peraturan OJK Nomor 61/POJK.07/2020 tentang LAPS SJK.

Berikut informasi detal Seleksi Calon Sekretaris LAPS SJK :

A. PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 40 (empat puluh) tahun;
  2. Pendidikan minimal Sarjana Hukum (diutamakan S2/S3);
  3. Memiliki pengalaman sebagai Pejabat Eksekutif minimal selama 5 (lima) tahun di Sektor Jasa Keuangan;
  4. Memiliki integritas, kepemimpinan, kemampuan dan inovasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan lembaga;
  5. Menguasai Bahasa Inggris baik lisan maupun tulisan;
  6. Sehat secara jasmani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan Dokter;
  7. Tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan, sebagai:
    1. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
    2. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
    3. Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
    4. Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
    5. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun.

B. PERSYARATAN KHUSUS 

  1. Diutamakan memiliki latar belakang Pendidikan Hukum serta memahami peraturan perundang-undangan dan Ketentuan Pelindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan;
  2. Memiliki pengetahuan tentang penyelesaian sengketa khususnya di sektor jasa keuangan;
  3. Diutamakan memiliki sertifikasi profesi di bidang hukum;
  4. Memahami dengan baik prinsip Good Corporate GovernanceRisk & Compliance (GRC);
  5. Mampu melakukan mitigasi terhadap risiko hukum;
  6. Tidak memiliki kredit bermasalah atau kredit macet;
  7. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
    1. Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
    2. Pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris kepada RUPS; dan
    3. Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari otoritas jasa keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada otoritas jasa keuangan;

C. KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 sd 30 April 2024;
  2. Calon pengurus memindai/scan dokumen persyaratan dalam bentuk *pdf dikirimkan melalui email seleksi@lapssjk.id dan mengirimkan dokumen cetak ke alamat kantor LAPS SJK di Menara Karya Lantai 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav .1- 2, RT.5/RW.2, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan (12950);
    1. Pas foto berwarna ukuran 4×6 (2 lembar – latar belakang warna biru);
    2. Kartu Tanda Penduduk & Nomor Pokok Wajib Pajak;
    3. Ijazah pendidikan terakhir;
    4. Surat keputusan jabatan yang pernah dimiliki;
    5. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan atau bersedia tidak merangkap jabatan sebagai:
    • Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Swasta;
    • Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
    • Pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
    • Pengurus pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa lain; dan atau
    • Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan atau jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        F. Surat Keterangan Sehat dari dokter;

        G. Biodata dan tulisan tentang profil pribadi (CV);

        H. Proposal rencana kerja, termasuk di dalamnya visi dan misi, maksimal 5 (lima halaman) dengan spasi 1,5 font 11 Arial;

         I. Surat pernyataan tidak pernah dikenakan sanksi baik oleh perusahaan tempat bekerja maupun regulator;

        J. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;

3Surat lamaran wajib menyebutkan posisi yang dilamar dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah).

D. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi terdiri dari 4 (empat) tahap:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Wawancara Pendalaman Pengalaman
  3. Uji Kemampuan & Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
  4. Pengesahan Rapat Umum Anggota: 

*Proses seleksi akan berlangsung pada periode April-Juni 2024.

E. KETENTUAN LAIN-LAIN

  • Pengumuman Hasil Seleksi diumumkan melalui website atau laman https://lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/  dan email calon peserta;
  • Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada  para Calon LAPS SJK;
  • Calon Pengurus harap mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan atau mempengaruhi hasil seleksi;
  • Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Panitia seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada calon selama proses seleksi.