Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Anggaran Dasar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), Pengurus LAPS SJK menyampaikan:
PENGUMUMAN
Kepada para Anggota LAPS SJK yang terdiri dari Anggota Pendiri dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, bahwa Rapat Umum Anggota Tahunan LAPS SJK Tahun 2024 akan diselenggarakan pada minggu ke-empat bulan Maret 2024.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian segenap Anggota LAPS SJK, kami ucapkan terima kasih.