Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Anggaran Dasar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), Pengurus LAPS SJK menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Rapat Umum Anggota Luar Biasa.
Kepada para Anggota LAPS SJK yang terdiri dari Anggota Pendiri dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, bahwa LAPS SJK akan menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang akan dilaksanakan pada Minggu ke-4 bulan Agustus.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian segenap Anggota LAPS SJK, kami ucapkan terima kasih.