Mediasi Melalui LAPS SJK

Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution

Proses Mediasi tersebut diselenggarakan oleh LAPS SJK menurut Peraturan & Acara yang telah ditetapkan oleh LAPS SJK. Bagi Anda yang ingin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK, penting untuk diingat bahwa permohonan akan diterima jika sengketa sesuai dengan kriteria berikut2:

  1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK, tetapi ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;

  2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan

  3. Sengketa bersifat keperdataan.

Apabila sengketa yang Anda alami sudah sesuai dengan kriteria di atas, Anda dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan mengakses tautan https://kontak157.ojk.go.id. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diverifikasi dan klarifikasi oleh pihak LAPS SJK dengan berkomunikasi kepada konsumen (pastikan nomor yang anda cantumkan aktif dan bisa dihubungi) dan juga LAPS akan mengkonfirmasi melalui PUJK untuk memastikan apakah sengketa layak dilanjutkan ke tahap Mediasi.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.