Menu
PENDAFTARAN PERMOHONAN PENDAPAT MENGIKAT
Permohonan Pendapat Mengikat yang diajukan pendaftarannya oleh Para Pihak berisikan sekurang-kurangnya:
- informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak;
- keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Pendapat Mengikat;
- pendapat dari masing-masing Pihak;
- pendapat yang dimintakan kepada LAPS SJK;
- Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.