PENDAFTARAN PERMOHONAN PENDAPAT MENGIKAT

Permohonan Pendapat Mengikat yang diajukan pendaftarannya oleh Para Pihak berisikan sekurang-kurangnya:

  • informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak;
  • keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Pendapat Mengikat;
  • pendapat dari masing-masing Pihak;
  • pendapat yang dimintakan kepada LAPS SJK;
  • Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Pendapat Mengikat.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.