PENDAFTARAN PERMOHONAN MEDIASI

Permohonan Mediasi yang diajukan pendaftarannya oleh pihak Pemohon berisikan sekurang-kurangnya:

  • informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak;
  • keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Mediasi, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak melalui mekanisme musyawarah/ negosiasi di Internal Dispute Resolution (IDR);
  • informasi yang rinci mengenai duduk perkara;
  • hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon;

Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Mediasi.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.