Menu
PENDAFTARAN PERMOHONAN MEDIASI
Permohonan Mediasi yang diajukan pendaftarannya oleh pihak Pemohon berisikan sekurang-kurangnya:
- informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak;
- keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Mediasi, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak melalui mekanisme musyawarah/ negosiasi di Internal Dispute Resolution (IDR);
- informasi yang rinci mengenai duduk perkara;
- hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon;
Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Mediasi.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.