PENDAFTARAN PERMOHONAN MEDIASI MELALUI APPK

Permohonan Mediasi yang diajukan pendaftarannya oleh pihak Pemohon melalui kontak 157.ojk.go.id berisikan sekurang-kurangnya:

  • Informasi mengenai nama, alamat, kontak Anda (aktif dan bisa dihubungi) dan kedudukan para Pihak;
  • Keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Mediasi, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak melalui mekanisme musyawarah/ negosiasi melalui Internal Dispute Resolution (IDR);
  • Informasi yang rinci mengenai duduk perkara;
  • Hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon;

Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Mediasi. Jika persyaratan sudah lengkap silahkan mengisi pengaduan Anda di kontak 157.ojk.go.id

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.