PENDAFTARAN PERMOHONAN ARBITRASE

Permohonan Arbitrase didaftarkan oleh Pemohon kepada Sekretariat LAPS SJK, u.p. Ketua LAPS SJK. Permohonan Arbitrase harus memuat:

  • informasi mengenai nama, alamat dan kedudukan para Pihak (persona standi in judicio);
  • keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para Pihak, eksistensi Perjanjian Arbitrase, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pemohon atau para Pihak;
  • informasi yang rinci mengenai duduk perkara (posita);
  • hal-hal yang diklaim/ dituntut oleh Pemohon kepada Termohon (petitum);
  • Lampiran-lampiran yang disyaratkan, terutama bukti-bukti yang mendukung legalitas/ keabsahan pengajuan pendaftaran Permohonan Arbitrase.

Terhadap pendaftaran Permohonan Arbitrase, LAPS SJK akan melakukan verifikasi untuk memeriksa pemenuhan persyaratan menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.