Pengumuman Rapat Umum Anggota Luar Biasa
Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Anggaran Dasar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), Pengurus LAPS SJK menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Rapat Umum Anggota
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK memperoleh ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021. Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh ijin operasional dari OJK, maka LAPS SJK menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan (yaitu BAPMI, BMAI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) dan sekaligus memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech.
Mediasi LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak dibantu oleh Mediator LAPS SJK, guna tercapainya kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution.
Arbitrase LAPS SJK merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan Perjanjian Arbitrase tertulis antar para Pihak yang bersengketa, dibantu oleh Arbiter LAPS SJK.
Merupakan layanan penyelesaian atas beda pendapat antara Pihak mengenai perjanjian melalui pemberian Pendapat Mengikat oleh LAPS SJK.
Berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Anggaran Dasar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), Pengurus LAPS SJK menyampaikan Pengumuman Pelaksanaan Rapat Umum Anggota
LAPS SJK melakukan kunjungan kerja dalam rangka memperkuat kerja sama akademik di Universitas Brawijaya. Diskusi yang berlangsung di Gedung Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini melibatkan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dan Asosiasi Akademisi dan Praktisi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (AAPA-APSI) menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of
Ketua LAPS SJK turut hadir sebagai pembicara dalam acara Konferensi Nasional I Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian dengan tema “25 Tahun Undang-Undang Nomor 30 Tahun
Mengingat ketentuan Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”), dengan ini Pengurus LAPS SJK menyampaikan PANGGILAN kepada
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Sekretaris LAPS SJK yang ditetapkan lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administrasi). Selengkapnya dapat dilihat melalui www.lapssjk.id/seleksi-calon-pengurus/ #SeleksiPengurus#LAPSSJK
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.