MEDIATOR

Orang yang dapat ditunjuk sebagai Mediator dalam Mediasi di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Mediator Tetap LAPS SJK dan tercatat pada Daftar Mediator LAPS SJK.

Mediator dalam proses Mediasi LAPS SJK ditunjuk oleh para Pihak, atau oleh Pengurus LAPS SJK apabila para Pihak gagal menyepakati penunjukan Mediator, atau menyerahkan penunjukan Mediator kepada Pengurus LAPS SJK. Khusus untuk sengketa yang berkategori “retail & small claim”, maka penunjukan Mediator langsung dilakukan oleh Pengurus, namun tanpa mengurangi hak para Pihak untuk minta penggantian apabila Mediator dinilai tidak netral atau memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak.

Dalam Mediasi, Pengurus berwenang untuk menunjuk co-Mediator yang berasal dari para Mediator yang junior atau minim pengalaman Mediasi, agar ada kesempatan tandem dengan Mediator senior sehingga memperoleh pengalaman belajar sambil praktek.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.