MEDIATOR & ARBITER

Mediator adalah orang perseorangan yang menjadi penengah dalam proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme/ prosedur perundingan yang disebut Mediasi. Sedangkan Arbiter adalah orang perseorangan yang bertindak selayaknya hakim dalam memutuskan penyelesaian sengketa melalui mekanisme/ prosedur Arbitrase. LAPS SJK memiliki daftar yang berisikan orang-orang yang telah diangkat oleh Pengurus LAPS SJK sebagai Mediator Tetap dan Arbiter Tetap. Selain itu, dalam peraturan dan acara di LAPS SJK, dikenal pula co-Mediator dan Arbiter Tidak Tetap.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.