You are currently viewing Konferensi Nasional I Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian dengan tema “25 Tahun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Konferensi Nasional I Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian dengan tema “25 Tahun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

  • Post author:
  • Post category:News

Ketua LAPS SJK turut hadir sebagai pembicara dalam acara Konferensi Nasional I Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian dengan tema “25 Tahun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Asosiasi Akademisi dan Praktisi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (AAPA-APSI) yang akan dilaksanakan pada 2-3 Juli 2024 oleh Asosiasi Akademisi dan Praktisi Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia (AAPA-APSI).

Konfrensi yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini terbagi menjadi tiga acara, LAPS SJK sendiri menjadi narasumber dalam yaitu plenary session 1 dengan judul Arah Pembaruan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang turut menghadirkan narasumber lain yaitu Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya), Dr. Sutardjo, S.E., Grad.Dipl., MBus. (Ketua LAPS SJK) Dr. Anangga W. Roosdiono, S.H., LL.M., FCBArb. (Ketua BANI Arbitration Center) Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb. (Arbiter BANI dan Guru Besar FH Universitas Airlangga)

Konferensi ini membahas terhadap impelementasi undang-undang yang sudah cukup dewasa yaitu menginjak usia 25 Tahun dan memberikan masukan untuk perkembangan Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia kedepan. Tentunya melihat perkembangan praktik cukup banyak tantangan dan hambatan yang dapat menjadi catatan terhadap implementasi undang- undang ini. Arbitrase dan APS saat ini sepertinya sudah menjadi kebutuhan dalam setiap bidang, tidak lagi hanya sekedar menjadi alternatif atau dikenal sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun juga sudah menjadi kebutuhan dalam penyelesaian sengketa. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya peraturan perundang-undangan mengatur alternatif penyelesaian sengketa sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipilih para pihak.

Konfensi ini juga turut menyelenggarakan Call For Papers dengan topik terkait dengan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.