KOMITE ETIK

Komite Etik bertugas melakukan pengawasan terhadap perilaku Mediator dan Arbiter agar tidak ada pelanggaran terhadap Kode Etik yang telah ditetapkan. Saat ini LAPS SJK masih melakukan proses pengangkatan anggota Komite Etik.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.