Menu
KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota LAPS SJK memiliki kewajiban sebagai berikut
- membayar iuran Anggota dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh RUA;
- mendukung secara aktif pelaksanaan program LAPS SJK;
- menghadiri pertemuan dan kegiatan untuk Anggota LAPS SJK;
- menjunjung tinggi dan menjaga nama baik LAPS SJK;
- tunduk dan mematuhi AD, ART dan peraturan lainnya yang ditetapkan LAPS SJK dan/ atau diputuskan dalam RUA;
- mematuhi dan melaksanakan kesepakatan dan putusan yang dihasilkan dari proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK;
- hadir pada waktu Pengurus LAPS SJK akan menetapkan tindakan disiplin atas perilakunya sebagai Anggota;
- mengakui LAPS SJK sebagai satu-satunya wadah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan untuk sengketa-sengketa di sektor jasa keuangan;
- mencantumkan informasi mengenai LAPS SJK di website-nya.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.