KEWAJIBAN ANGGOTA

Anggota LAPS SJK memiliki kewajiban sebagai berikut

  • membayar iuran Anggota dan kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh RUA;
  • mendukung secara aktif pelaksanaan program LAPS SJK;
  • menghadiri pertemuan dan kegiatan untuk Anggota LAPS SJK;
  • menjunjung tinggi dan menjaga nama baik LAPS SJK;
  • tunduk dan mematuhi AD, ART dan peraturan lainnya yang ditetapkan LAPS SJK dan/ atau diputuskan dalam RUA;
  • mematuhi dan melaksanakan kesepakatan dan putusan yang dihasilkan dari proses penyelesaian sengketa di LAPS SJK;
  • hadir pada waktu Pengurus LAPS SJK akan menetapkan tindakan disiplin atas perilakunya sebagai Anggota;
  • mengakui LAPS SJK sebagai satu-satunya wadah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan untuk sengketa-sengketa di sektor jasa keuangan;
  • mencantumkan informasi mengenai LAPS SJK di website-nya.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.