KEPASTIAN HUKUM HASIL MEDIASI

Kesepakatan perdamaian yang dicapai dari Mediasi adalah bersifat final dan mengikat bagi para Pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Apabila para Pihak menghendaki, maka kesepakatan perdamaian tersebut dapat dituangkan ke dalam Putusan Perdamaian (Akta Perdamaian/ Akta van Dading) melalui proses Arbitrase LAPS SJK.

LAPS SJK diharuskan menyampaikan laporan monitoring pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian kepada OJK, termasuk nama PUJK yang mengingkari Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuatnya tersebut.

Namun apabila kesepakatan perdamaian yang diharapkan dari perundingan Mediasi ternyata tidak dapat dicapai, maka Mediasi dinyatakan selesai tanpa perdamaian, dan untuk selanjutnya para Pihak berdasarkan kesepakatan tertulis dapat melanjutkan usaha penyelesaiannya melalui Arbitrase LAPS SJK sesuai Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.