KEPASTIAN HUKUM HASIL ARBITRASE

Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para Pihak, serta harus dilaksanakan secara sukarela. Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, maka Putusan Arbitrase akan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu Pihak. Putusan Arbitrase LAPS SJK yang berupa Putusan Perdamaian (Akta Perdamaian/ Akta van Dading) bahkan memiliki kekuatan hukum sebagaimana putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

LAPS SJK diharuskan menyampaikan laporan monitoring pelaksanaan Putusan Arbitrase kepada OJK, termasuk nama PUJK yang tidak bersedia melaksanakan Putusan Arbitrase secara sukarela.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.