IURAN ANGGOTA

Iuran Anggota LAPS SJK terdiri dari 2 jenis:

  • Iuran Pendirian (set up cost) kantor LAPS SJK, dipungut hanya 1 (satu) kali, yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 sebagaimana diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020.
  • Iuran Tahunan (annual levy) yang dipungut setiap tahun dari seluruh PUJK yang menjadi Anggota yang besarnya tertuang dalam RKAT 2021 yang diputuskan melalui Keputusan Sirkuler Para Anggota Pendiri tanggal 23 Desember 2020, atau dalam RKAT tahun berikutnya yang disahkan dalam RUA setelah memperoleh persetujuan OJK.

Variabel yang dijadikan basis perhitungan alokasi iuran Anggota adalah:

  • asset dan proporsi asset, serta peluang kejadian sengketa dengan tidak diperkenankan adanya dominasi absolut atas hak suara Anggota;
  • pemberian privilege hak suara kepada SROs Pasar Modal dan 2 (dua) kelompok sektor besar industri (Perbankan dan IKNB);
  • variabel tersebut diperhitungkan secara individual maupun secara kombinasi berdasarkan metode ilmiah dan konsultan ahli statistik.

Pengesahan terhadap RKAT adalah juga sekaligus jmengesahkan distribusi kebutuhan anggaran LAPS SJK kepada masing-masing sektor, dan untuk selanjutnya para Asosiasi mendistribusikan kebutuhan anggaran tersebut kepada para PUJK anggotanya masing-masing.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.