Menu
HAK ANGGOTA
Anggota LAPS SJK memiliki hak-hak sebagai berikut:
- menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Anggota (RUA);
- mencalonkan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas LAPS SJK melalui RUA;
- memutuskan perubahan AD dan ART LAPS SJK melalui RUA;
- memutuskan besarnya iuran Anggota melalui RUA;
- memutuskan pembubaran LAPS SJK atas persetujuan Otoritas yang berwenang;
- mengajukan pendapat atau saran kepada Pengurus dan Pengawas LAPS SJK;
- memperoleh layanan informasi, pendidikan dan pelatihan dari LAPS SJK terkait kegiatan penyelesaian sengketa;
- memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian sengketa di LAPS SJK;
- memperoleh bimbingan dan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK;
- membela diri terhadap keputusan/ peraturan LAPS SJK yang dirasa merugikannya.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.