HAK ANGGOTA

Anggota LAPS SJK memiliki hak-hak sebagai berikut:

  • menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Anggota (RUA);
  • mencalonkan, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas LAPS SJK melalui RUA;
  • memutuskan perubahan AD dan ART LAPS SJK melalui RUA;
  • memutuskan besarnya iuran Anggota melalui RUA;
  • memutuskan pembubaran LAPS SJK atas persetujuan Otoritas yang berwenang;
  • mengajukan pendapat atau saran kepada Pengurus dan Pengawas LAPS SJK;
  • memperoleh layanan informasi, pendidikan dan pelatihan dari LAPS SJK terkait kegiatan penyelesaian sengketa;
  • memperoleh pelayanan dan perlakuan yang setara dalam penyelesaian sengketa di LAPS SJK;
  • memperoleh bimbingan dan konsultasi mengenai prosedur dan acara layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK;
  • membela diri terhadap keputusan/ peraturan LAPS SJK yang dirasa merugikannya.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.