FAQ
Untuk penyampaian pengaduan layanan Mediasi khususnya untuk probono dapat dilakukan melalui Aplikasi Portal Perlidungan Konsumen (APPK) https://kontak157.ojk.go.id/ sedangkan untuk pengaduan mediasi komersil dan arbitrase dapat disampaikan langsung ke LAPS SJK.
Bukan, LAPS SJK adalah suatu entitas hukum (berbentuk Perkumpulan Berbadan Hukum) yang berdiri secara terpisah dari OJK. LAPS SJK didirikan oleh 3 Self-Regulatory Organizations (SROs) dan 19 asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan untuk menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dalam menjalankan kegiatannya tersebut, LAPS SJK memperoleh izin operasional dari OJK, dan diawasi oleh OJK.
Berdasarkan hal tersebut, maka adalah suatu kekeliruan apabila menyampaikan surat kepada LAPS SJK dengan menuliskannya: Kepada Yth. OJK c.q. Ketua LAPS SJK, atau Kepada Ketua LAPS SJK q.q. OJK.
Layanan penyelesaian sengketa yang saat ini tersedia di LAPS SJK adalah Mediasi, Pendapat Mengikat dan Arbitrase. Detail dari masing-masing layanan dapat dilihat di halaman layanan dalam website www.lapssjk.id
Untuk proses verifikasi sebelum mediasi adalah 20 hari kerja. Kemudian, berdasarkan Peraturan acara mediasi LAPS SJK, Waktu penyelesaian sengketa untuk mediasi adalah 30 (tigapuluh hari) sejak para pihak sepakat untuk melakukan mediasi di LAPS SJK, namun dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak dan mediator.
Sengketa yang tidak bisa diselesaikan di LAPS SJK adalah sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan sengketa bersifat pidana.
Jenis sengketa yang dapat diselesaikan adalah sengketa antara konsumen dengan produk keuangan dari pelaku usaha jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK. Kemudian jenis sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan Sengketa bersifat keperdataan.
Apabila diartikan bahwa Pengurus LAPS SJK berwenang memutuskan sengketa yang diajukan oleh para Pihak kepada LAPS SJK, maka pemahaman tersebut tidaklah benar. Sengketa yang diajukan penyelesaiannya ke LAPS SJK akan diselesaikan menurut metode/ mekanisme yang dipilih oleh para Pihak sendiri yang tersedia di LAPS SJK. Setiap mekanisme memiliki prosedurnya masing-masing.
Dalam hal ini LAPS SJK menyediakan 3 (tiga) mekanisme, yaitu: Mediasi, Arbitrase dan Pendapat Mengikat (Binding Opinion).
Apabila para Pihak memilih Mediasi, maka sengketa yang terjadi akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan bantuan Mediator. Hasil yang dicapai dari Mediasi sangat tergantung dari kesediaan para Pihak untuk mencapai win-win solution, karena Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksakan suatu penyelesaiannya kepada para Pihak. Oleh karena itu adakalanya Mediasi berakhir dengan dead lock atau tanpa penyelesaian.
Apabila para Pihak memilih Arbitrase, maka sengketa yang terjadi akan diselesaikan berdasarkan putusan yang akan dijatuhkan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase melalui proses persidangan/ pemeriksaan. Proses persidangan/ pemeriksaan Arbitrase mirip dengan Pengadilan, dan peran Arbiter pun mirip seperti hakim, walaupun ada pula perbedaanya dalam banyak hal.
Apabila para Pihak memilih Pendapat Mengikat, maka sengketa yang terjadi berupa beda pendapat antara para Pihak akan diselesaikan berdasarkan putusan yang akan dijatuhkan oleh Tim Panel yang dibentuk oleh Pengurus LAPS SJK. Tim Panel akan memutuskan mengenai penafsiran yang benar dari pasal atau ketentuan dalam perjanjian yang tafsirannya dianggap multi tafsir oleh para Pihak.
Bukan, ide awalnya adalah memang sebagai penggabungan/ peleburan dari 6 LAPS yang ada, namun terkendala dengan belum adanya peraturan di Kementerian Hukum & HAM yang memungkinkan 6 LAPS tersebut sebagai badan hukum-badan hukum yang berbentuk Perkumpulan Berbadan Hukum untuk melakukan penggabungan/ peleburan satu dengan yang lainnya. Berdasarkan keadaan tersebut, maka OJK dan para pendiri sepakat bahwa LAPS SJK didirikan sebagai sebuah entitas baru yang secara legal historis terpisah dari 6 LAPS yang ada sebelumnya.
Meskipun LAPS SJK bukanlah hasil dari penggabungan/ peleburan 6 LAPS, namun secara fungsional LAPS SJK melanjuti peran dan fungsi dari 6 LAPS tersebut, ditambah dengan cakupan pada bidang Fintech. Hal ini antara lain dapat dilihat pada ketentuan peralihan dalam Peraturan OJK No. 61 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatakan bahwa klausul pada perjanjian-perjanjian di sektor jasa keuangan yang telah ada sebelum diundangkannya POJK tersebut dan telah menunjuk LAPS yang ada sebelumnya, maka beralih kepada LAPS SJK tanpa perlu mengubah klausul tersebut.
Sebagaimana pada umumnya Lembaga Arbitrase/ Lembaga Mediasi/ LAPS memiliki peraturan dan acaranya sendiri-sendiri, maka LAPS SJK juga demikian. Saat ini LAPS SJK memiliki 6 peraturan yang terdiri dari:
– Peraturan LAPS SJK tentang Peraturan dan Acara Mediasi;
– Peraturan LAPS SJK tentang Peraturan dan Acara Arbitrase;
– Peraturan LAPS SJK tentang Peraturan dan Acara Pendapat Mengikat;
– Peraturan LAPS SJK tentang Mediator dan Arbiter;
– Peraturan LAPS SJK tentang Kode Etik; dan
– Peraturan LAPS SJK tentang Biaya.
Meskipun setiap Lembaga Arbitrase/ Lembaga Mediasi/ LAPS memiliki peraturan dan acaranya masing-masing, namun secara umum memiliki kemiripian satu dengan yang lain. Apalagi LAPS SJK secara peran dan fungsionalnya melanjutkan 6 LAPS yang ada sebelumnya di sektor jasa keuangan, maka peraturan-peraturan LAPS SJK juga merupakan hasil modifikasi dari semua peraturan dari 6 LAPS tersebut sehingga menghasilkan peraturan dan acara yang dapat diterima oleh semua sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan best practices.
Tidak, layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa keperdataan antara Konsumen dengan PUJK, tetapi juga untuk menyelesaikan sengketa keperdataan antara PUJK dengan Konsumen, antara PUJK dengan PUJK, ataupun antara para Pihak siapapun yang muncul dari perjanjian atau transaksi di sektor jasa keuangan yang meliputi:
– sektor perbankan, baik konvensional maupun syariah;
– sektor pasar modal, baik konvensional maupun syariah;
– sektor asuransi, baik konvensional maupun syariah;
– sektor pembiayaan, baik konvensional maupun syariah;
– sektor pergadaian, baik konvensional maupun syariah;
– sektor modal ventura, baik konvensional maupun syariah;
– sektor dana pensiun, baik konvensional maupun syariah;
– sektor penjaminan, baik konvensional maupun syariah; dan
– sektor fintech, baik konvensional maupun syariah.
Namun demikian, layanan penyelesaian sengketa di LAPS SJK tidak dapat dipergunakan untuk penyelesaian sengketa sebagai akibat dari investasi illegal, dari produk-produk keuangan yang tidak berizin, dari tindak pidana lainnya dan dari pelanggaran market conduct.
LAPS SJK hanya membebaskan biaya-biaya Mediasi untuk penyelesaian sengketa antara Konsumen dengan PUJK yang nilai klaim/ tuntutannya termasuk dalam kategori “retail & small claim”, yaitu sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kecuali untuk sengketa di sektor pergadaian dan pembiayaan adalah sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau untuk sengketa di sektor asuransi umum adalah sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Apabila para Pihak dalam Mediasi untuk sengketa berkategori “retail & small claim” tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement), dan ingin melanjutkan penyelesaian sengketanya kepada Arbitrase di LAPS SJK, maka para Pihak tetap akan dikenakan biaya-biaya Arbitrase.
Untuk sengketa dengan nilai tuntutan lebih dari yang tersebut di atas, maka LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan Peraturan LAPS SJK tentang Biaya.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.