DAFTAR ANGGOTA

  • Daftar Anggota diterbitkan oleh Pengurus LAPS SJK dan akan diperbarui setiap ada perubahan data keanggotaan LAPS SJK atau menjelang RUA.
  • Daftar Anggota berisikan nama-nama Anggota, alamat, dan jumlah hak suaranya secara individu dan per sektor jasa keuangan.
  • Daftar Anggota tersebut menjadi dasar untuk:
    • bukti keanggotaan Anggota di LAPS SJK;
    • penagihan iuran Anggota tahunan maupun set-up cost LAPS SJK;
    • penyampaian Panggilan RUA;
    • perhitungan jumlah hak suara; dan
    • perhitungan kuorum RUA.
  • Dalam menyusun Daftar Anggota, Pengurus mendasarkan pada data dan/ atau informasi dari masing-masing Asosiasi di mana PUJK bernaung, kemudian direkapitulasi oleh Pengurus dan dicek ulang berdasarkan perubahan data PUJK yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota (Asosiasi atau PUJK yang bersangkutan) kepada Pengurus.
  • Apabila Anggota menemukan ketidaksesuaian data dan/ atau informasi dalam Daftar Anggota dengan kondisi real di lapangan, maka Anggota yang bersangkutan dapat menyampaikan permintaan ralat kepada Pengurus secara tertulis disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
  • Daftar Anggota yang Per 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.