Menu
BIAYA
LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Arbitrase kepada para Pihak yang menggunakan Arbitrase LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Arbitrase tersebut terdiri dari:
- Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase, dibayar oleh Pemohon pada saat mendaftarkan Permohonan Arbitrase;
- Biaya Administrasi Arbitrase, dibayar penuh di muka oleh para Pihak dengan pembagian secara pro rata sebelum penunjukan Arbiter;
- Honorarium Arbiter, dibayar penuh di muka oleh para Pihak dengan pembagian secara pro rata sebelum penunjukan Arbiter;
- Biaya Pemeriksaan, dibayar selama persidangan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;
- Deposit Biaya Pemeriksaan, diserahkan oleh masing-masing Pihak sebelum dimulainya persidangan dan bersifat refundable apabila ada sisa;
- Biaya Pelaksanaan Putusan Arbitrase.
Catatan:
- apabila Termohon tidak bersedia membayar Biaya Administrasi dan Honorarium Arbiter, maka Pemohon harus melakukan penalangan terlebih dahulu;
- pada akhirnya nanti dalam Putusan Arbitrase, Arbiter akan memutuskan siapa yang harus bertanggung jawab atas biaya-biaya tersebut, dengan ketentuan apabila:
- gugatan dikabulkan semua, maka biaya-biaya tersebut seluruhnya menjadi beban Termohon;
- gugatan dikabulkan sebagian, maka biaya-biaya tersebut menjadi beban Para Pihak dalam pembagian yang dianggap adil oleh Arbiter;
- gugatan ditolak/ tidak diterima, maka biaya-biaya tersebut seluruhnya menjadi beban Pemohon;
3. apabila ada gugatan balik (counter claim), maka dikenakan Biaya-biaya Arbitrase tersendiri terpisah dari Biaya-biaya Arbitrase dalam gugatan pokok.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.