Menu
BIAYA
LAPS SJK akan mengenakan biaya-biaya Mediasi kepada para Pihak yang menggunakan Mediasi LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketanya. Biaya-biaya Mediasi tersebut terdiri dari:
- Biaya Pendaftaran, dibayar pada saat mendaftarkan Permohonan Mediasi;
- Biaya Administrasi Mediasi, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;
- Honorarium Mediator, dibayar penuh di muka sebelum penunjukan Mediator;
- catatan: apabila Mediasi gagal mencapai kesepakatan perdamaian, maka honor Mediator dibayarkan per sesi perundingan, dan sisa honorarium yang telah dibayar penuh di muka akan dikembalikan kepada para Pihak, jika ada;
- Biaya Perundingan, dibayar selama perundingan jika diperlukan, yang besarny adalah at cost sesuai kebutuhan;
- Deposit Biaya Perundingan, diserahkan sebelum dimulainya perundingan dan bersifat refundable apabila ada sisa;
- Biaya Pelaksanaan Kesepakatan Perdamaian.
Biaya Mediasi untuk Perkara “Retail & Small Claim”:
LAPS SJK memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan biaya-biaya Mediasi terhadap sengketa antara Konsumen dan PUJK yang termasuk dalam kategori “retail & small claim”, yaitu:
- sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech;
- sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan;
- sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.
Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.