ARBITER

Orang yang dapat ditunjuk sebagai Arbiter dalam Arbitrase di LAPS SJK adalah yang telah diangkat oleh Pengurus LASPS sebagai Arbiter Tetap dan tercatat pada Daftar Arbiter LAPS SJK. Namun demikian untuk alasan tertentu yang sangat dibatasi, para Pihak dapat mengusulkan kepada Pengurus LAPS SJK agar orang di luar daftar tersebut dapat ditunjuk sebagai Arbiter ad hoc.

Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Majelis Arbitrase, maka pihak Pemohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-1) dan begitu pula pihak Termohon berhak menunjuk seorang Arbiter (Arbiter ke-2), dan selanjutnya Arbiter ke-1 dan Arbiter ke-2 bersama-sama menunjuk Arbiter ke-3. Pada umumnya Arbiter ke-3 akan bertindak sebagai Ketua Majelis. Dalam hal masing-masing Pihak atau kedua Arbiter tidak dapat menunjuk Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.

Apabila pemeriksaan Arbitrase akan dilakukan oleh Arbiter Tunggal, maka pihak Pemohon bersama-sama pihak Termohon berhak menunjuk Arbiter tersebut. Dalam hal para Pihak tidak dapat menyepakati penunjukan Arbiter dalam waktu yang ditentukan dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK yang akan menunjuk Arbiternya.

Mengingat bahwa dalam Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK tidak ada ketentuan yang membebaskan para Pihak dari Biaya-biaya Arbitrase bagi perkara-perkara retail & small claim, Pengurus menghimbau kepada para Pihak agar pemeriksaan Arbitrase untuk perkara bernilai gugatan kecil tersebut dilakukan oleh Arbiter Tunggal saja.

Para Pihak dapat meminta penggantian/ pengunduran diri Arbiter kepada Arbiter yang bersangkutan atau kepada Pengurus LAPS SJK apabila Arbiter dinilai tidak netral atau terbukti memiliki benturan kepentingan (conflict of interest) dan/ atau hubungan afiliasi dengan salah satu Pihak.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.