ANGGOTA LAPS SJK

Anggota LAPS SJK terdiri dari:

  • Self-Regulatory Organizations (SROs) dan Asosiasi-asosiasi di sektor jasa keuangan Indonesia yang ikut menandatangani akta ”Notulen Rapat Pendirian Melalui Sarana Elektronik LAPS SJK” tanggal 22 September 2020, total ada 3 SROs dan 19 Asosiasi;
  • Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.7/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (POJK 61/2020) dan yang telah memperoleh izin dari OJK serta masih beroperasional.

Menjadi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan yang profesional, kredibel dan pilihan utama bagi nasabah serta penyedia jasa keuangan.